en id

AP 1 Naikkan PJP2U di Lima Bandara

02 Apr 2014

kembali ke list


PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di lima bandara yang di kelola, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sepinggan (Balikpapan), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan bandara Lombok Praya.

Tarif PJP2U atau sering disebut airport tax domestik untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), dan Sepinggan (Balikpapan), naik menjadi Rp 75.000, sedangkan tarif untuk rute internasional di ketiga bandara tersebut naik menjadi Rp 200.000.

Sementara itu, tarif airport tax domestik di Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) menjadi Rp 50.000, dan Internasional naik menjadi Rp 150.000 dan tarif untuk Bandara Internasional Lombok menjadi Rp 45.000 untuk domestik dan Rp 150.000 untuk internasional.

Kenaikan PJP2U ini berdasarkan surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014 tentang Penyesuaian Tarif PJP2U yang ditandatangani oleh Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo. Tarif PJP2U itu berlaku mulai 1 April 2014.

Kasubag Humas dan KSLN Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Yennesi Rosita, menjelaskan, berdasakan Pasal 244 ayat 2 UU no 1 Tahun 2009, Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara  ‘’Penetapannya memang dilakukan oleh pihak pengelola bandara dalam hal ini dilakukan oleh PT Angkasa Pura I,’’ jelas Yennesi.

Usulan PJP2U dibandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I dilakukan sejak 20 Juni 2013 oleh Dirut PT Angkasa Pura I kepada Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang kemudian oleh pihak YLKI diberikan masukan, sebelum pemberlakukan taruf perlu dilakukan sosialisasi atas peningkatan kapasitas, kualitas pelayanan dan rencana penyesuaian tarif kepada pengguna jasa (penumpang udara) melalui pemasangan iklan, spanduk dan banner pada lokasi yang mudah terlihat oleh pengguna jasa.

Pada 27 September 2013, Dirut PT Angkasa Pura I mengajukan usulan penyesuaian tarif PJP2U domestik dan internasional kepada Menteri Perhubungan melalui suratnya No AP-I.5644/KB.02.02/2013/PD-B.

Untuk bandara Ngurah Rai, Juanda dan Sepinggan, pihak Angkasa Pura I mengusulkan kenaikan PJP2U domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 100.000. Adapun PJP2U internasional bandara Ngurah Rai dan Juanda dari Rp 150.000 diusulkan menjadi Rp 200.000 dan Sepinggan dari Rp 100.000 menjadi Rp 200.000.

Untuk PJP2U domestik bandara Sultan Hasanuddin diusulkan dari Rp 40.000 menjadi Rp 75.000 dan untuk internasional diusulkan dari Rp 100.000 menjadi Rp 150.000. Adapun bandara Lombok untuk PJP2U diusulkan dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000 sedangkan untuk PJP2U internasional dari Rp 100.000 menjadi Rp 15.000. Namun menteri melihat tarif yang diusulkan masih terlalu tinggi naiknya. Untuk itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

Dirjen Perhubungan Herry Bhakti kemudia membentuk tim untuk melakukan survey lapangan terhadap tingkat pelayanan (level of service) jasa kebandarudaraan pada lima bandara yang diusulkan mengalami kenaikan airport tax


Dari hasil pemantauan level of service dan pembahasan perhitungan biaya pokok antara Kementerian Perhubungan dengan pihak PT Angkasa Pura I diperoleh hasil sebagaimana yang akan diberlakukan mulai 1 April 2014 nanti.

Menhub pun memberikan disposisi, agar PT Angkasa Pura I melakukan sosialisasi selama 3 bulan. Juga dilakukan monitoring terhadap hasil evaluasi PJP2U khususnya terhadap fasilitas baru setelah tarif diberlakukan.

Dengan demikian, lanjut Yennesi, kenaikan PJP2U di lima bandara oleh PT Angkasa Pura I telah dilakukan melalui proses usulan dan pembahasan dengan Ditjen Perhubungan Udara

link : http://m.dephub.go.id/read/berita/direktorat-jenderal-perhubungan-udara/ap-1-naikkan-pjp2u-di-lima-bandara-60985