PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan kenaikan tarif Pelayanan Jasa
Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di lima bandara yang di kelola, yaitu
Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sepinggan
(Balikpapan), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan bandara Lombok Praya.
Tarif
PJP2U atau sering disebut airport tax domestik untuk Bandara I Gusti
Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), dan Sepinggan (Balikpapan), naik
menjadi Rp 75.000, sedangkan tarif untuk rute internasional di ketiga
bandara tersebut naik menjadi Rp 200.000.
Sementara itu, tarif
airport tax domestik di Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar) menjadi Rp
50.000, dan Internasional naik menjadi Rp 150.000 dan tarif untuk
Bandara Internasional Lombok menjadi Rp 45.000 untuk domestik dan Rp
150.000 untuk internasional.
Kenaikan PJP2U ini berdasarkan surat
edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014
tentang Penyesuaian Tarif PJP2U yang ditandatangani oleh Dirut PT
Angkasa Pura I Tommy Soetomo. Tarif PJP2U itu berlaku mulai 1 April
2014.
Kasubag Humas dan KSLN Ditjen Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan Yennesi Rosita, menjelaskan, berdasakan Pasal 244 ayat 2 UU
no 1 Tahun 2009, Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara
yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar
udara ‘’Penetapannya memang dilakukan oleh pihak pengelola bandara
dalam hal ini dilakukan oleh PT Angkasa Pura I,’’ jelas Yennesi.
Usulan
PJP2U dibandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I dilakukan sejak 20
Juni 2013 oleh Dirut PT Angkasa Pura I kepada Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) yang kemudian oleh pihak YLKI diberikan
masukan, sebelum pemberlakukan taruf perlu dilakukan sosialisasi atas
peningkatan kapasitas, kualitas pelayanan dan rencana penyesuaian tarif
kepada pengguna jasa (penumpang udara) melalui pemasangan iklan, spanduk
dan banner pada lokasi yang mudah terlihat oleh pengguna jasa.
Pada
27 September 2013, Dirut PT Angkasa Pura I mengajukan usulan
penyesuaian tarif PJP2U domestik dan internasional kepada Menteri
Perhubungan melalui suratnya No AP-I.5644/KB.02.02/2013/PD-B.
Untuk
bandara Ngurah Rai, Juanda dan Sepinggan, pihak Angkasa Pura I
mengusulkan kenaikan PJP2U domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 100.000.
Adapun PJP2U internasional bandara Ngurah Rai dan Juanda dari Rp 150.000
diusulkan menjadi Rp 200.000 dan Sepinggan dari Rp 100.000 menjadi Rp
200.000.
Untuk PJP2U domestik bandara Sultan Hasanuddin diusulkan
dari Rp 40.000 menjadi Rp 75.000 dan untuk internasional diusulkan dari
Rp 100.000 menjadi Rp 150.000. Adapun bandara Lombok untuk PJP2U
diusulkan dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000 sedangkan untuk PJP2U
internasional dari Rp 100.000 menjadi Rp 15.000. Namun menteri melihat
tarif yang diusulkan masih terlalu tinggi naiknya. Untuk itu perlu
dilakukan kajian lebih lanjut.
Dirjen Perhubungan Herry Bhakti
kemudia membentuk tim untuk melakukan survey lapangan terhadap tingkat
pelayanan (level of service) jasa kebandarudaraan pada lima bandara yang
diusulkan mengalami kenaikan airport tax
Dari hasil pemantauan level
of service dan pembahasan perhitungan biaya pokok antara Kementerian
Perhubungan dengan pihak PT Angkasa Pura I diperoleh hasil sebagaimana
yang akan diberlakukan mulai 1 April 2014 nanti.
Menhub pun
memberikan disposisi, agar PT Angkasa Pura I melakukan sosialisasi
selama 3 bulan. Juga dilakukan monitoring terhadap hasil evaluasi PJP2U
khususnya terhadap fasilitas baru setelah tarif diberlakukan.
Dengan
demikian, lanjut Yennesi, kenaikan PJP2U di lima bandara oleh PT
Angkasa Pura I telah dilakukan melalui proses usulan dan pembahasan
dengan Ditjen Perhubungan Udara