en id

AP I BANDARA JUANDA DAN KEJATI JAWA TIMUR TANDATANGANI PERJANJIAN  KERJASAMA

15 Aug 2018

kembali ke list


Sidoarjo (15/08), PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Juanda bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dalam rangka Penanganan/Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Jawa Timur. 

 Kesepakatan Bersama ini ditandatangani oleh Dr. Sunarta, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur dan Heru Prasetyo selaku General Manager Bandara Internasional Juanda.

Kesepakatan Bersama antara AP I Bandara Juanda dan Kejati Jawa Timur terkait penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi: pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,  mediator atau fasilitator, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh AP I Bandara Juanda.

Pendampingan Hukum yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Bandar Udara Internasional Juanda seperti pendampingan hukum perdata parkir dan Bantuan Hukum Penagihan Piutang Tak Tertagih.

Turut hadir pada acara ini yaitu Dr. Sunarta, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur , Wakil Kepala  Provinsi Jawa Timur, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Intelegen, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Usaha, Koordinator Bidang Perdata dan TUN, Kepala Seksi Perdata, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, dan Para Pejabat di lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Juanda.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud sinergitas antara PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional Juanda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, khususnya membantu PT Angkasa Pura I (Persero) menangani permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan,” ucap Heru Prasetyo.

“Pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa untuk melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan,” tambah Sunarta.

Sementara itu, untuk meningkatkan kompetensi teknis dan Sumber Daya Manusia, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Juanda dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan melakukan kerjasama dalam bentuk penyelenggaraan workshop, seminar, Focus Group Discussion, dan Sosialisasi

Terimakasih
Humas Bandara Internasional Juanda