en id

BANDAR UDARA INTERNASIONAL JUANDA MUSNAHKAN PROHIBITED ITEMS DALAM PENERBANGAN

29 Aug 2019

kembali ke list


Sidoarjo - Sebagai bandara dengan lalu lintas yang cukup tinggi di Jawa Timur, tentunya aspek keamanan dan keselamatan menjadi prioritas bagi penyelenggaraan operasional di Bandar Udara Internasional Juanda. Melayani lebih dari 53 ribu pergerakan penumpang dan 400 pergerakan pesawat per hari, pemeriksaan keamanan baik penumpang maupun barang bawaannya terus dilakukan secara konsisten. Hasilnya, tidak kurang dari ribuan prohibited items atau barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan berhasil ditahan oleh Aviation Security selama periode Maret hingga Desember 2018 dan dilakukan pemusnahan pada Kamis (29/8/2019).

"Pemusnahan ini sesuai amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dimana barang penumpang yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan yang dilarang dibawa dalam penerbangan harus ditahan atau disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut secara terus menerus kami lakukan sebagai perwujudan komitmen kami selaku pengelola bandar udara untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman, selamat dan bersih dari limbah,” ujar Mashabi Airport Security Senior Manager Bandar Udara Internasional Juanda.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, disebutkan dalam poin 6.2.8 (b) bahwa prohibited items yang ditahan atau disita dapat disimpan selama satu bulan sebelum dimusnahkan. “Tentunya, prosedur penyitaan barang dilarang pun juga didasarkan pada aturan di mana jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandar udara. Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum,” lanjutnya.

Pemusnahan prohibited Items yang masuk dalam kategori  Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat dilakukan secara langsung, dan sejalan dengan penerapan program lingkungan dalam pengelolaan Limbah B3, saat ini Bandara Juanda Surabaya telah memiliki fasilitas TPS Limbah B3 dengan izin tempat penyimpanan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Maka prosedur pengangkutan, pengumpulan, dan pengelolaan barang tersebut dilakukan secara khusus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dalam hal ini PT Angkasa Pura I Kantor cabang Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya bekerjasama dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) yang ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan jasa pengelolaan prohibited items yang masuk dalam kategori limbah B3.

Bertempat di area fasilitas TPS Limbah B3 Bandara Juanda, dilaksanakan seremoni penyerahan prohibited items periode I dari Trubus Suharsono sebagai PTS.General Manager Bandar Udara Internasional Juanda kepada pihak PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi)  dengan barang-barang yang diserahkan berupa power bank sebanyak 5.706 buah yang secara langsung akan diangkut ke lokasi pengelolaan limbah B3 di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan prohibited items lainya yaitu korek api sebanyak 7 buah kardus dan barang berbahaya lain yang termasuk dalam kategori dangerous goods seperti lem silen, pupuk tanaman, air radiator, spotcheck, gas, oli mesin jahit, braso serta LAG's campuran dengan total sebanyak 166 buah akan disimpan sementara dalam TPS Limbah B3 Bandara Juanda, dan akan diserahkan pada periode II.

“Pada pemusnahan kali ini, kami mengapresiasi semua pihak yang telah membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan. Pihak kami juga terus berupaya menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan penerbangan melalui berbagai saluran komunikasi diantaranya melalui imbauan dalam TV display bandara dan sosial media. Kepedulian kita bersama sangat penting untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan" ungkap Mashabi.

Sebagai informasi, penumpang dapat membawa power bank ke dalam pesawat udara dengan beberapa ketentuan, yaitu harus disimpan sebagai bagasi kabin, dan bukan sebagai bagasi tercatat. Sedangkan power bank yang dapat dibawa masuk ke dalam pesawat udara adalah power bank yang berkapasitas kurang dari 100Wh (20.000 mAh). Untuk kapasitas 100 Wh (20.000 mAh) hingga 160Wh (32.000 mAh), setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit, dengan persetujuan dari maskapai penerbangan. Sedangkan power bank dengan kapasitas lebih dari 160Wh (32.000 mAh) dan yang tidak mencantumkan keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa serta ke dalam pesawat udara.