en id

JELANG LIBUR MUDIK LEBARAN, JUMLAH PENUMPANG DI BANDARA JUANDA MENINGKAT

22 Apr 2022

kembali ke list


Sidoarjo – Pasca pemerintah mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2022/1443 H, jumlah penumpang harian di Bandara Juanda menunjukkan peningkatan. Pada pekan pertama hingga kedua bulan April rata-rata jumlah penumpang per hari adalah sejumlah 21.500 penumpang dan memasuki pekan ketiga yang saat ini tengah berjalan, jumlah penumpang harian telah mendekati angka 23.000 penumpang per hari.

 “Indikasi peningkatan jumlah penumpang menjelang periode libur pada Hari Raya Idul FItri tahun ini, mulai terlihat sejak pekan ketiga dan kami memprediksikan peningkatan ini masih akan terjadi hingga menjelang Hari H libur lebaran atau pada pekan keempat April hingga awal Mei nanti,” ungkap General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.

Sisyani melanjutkan, terkait prediksi peningkatan jumlah penumpang tersebut, pihaknya telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi. “Animo masyarakat untuk mudik tentu sangat tinggi karena sudah dua tahun tidak mudik. Maka dari itu kami telah mengantispasi terjadinya lonjakan baik pesawat maupun penumpang, karena transportasi udara juga menjadi salah satu moda utama yang digunakan untuk mudik lebaran. Salah satunya adalah persiapan pembentukan Posko Layanan Angkutan Udara Lebaran. Hal lain secara teknis yang kami lakukan adalah koordinasi lintas instansi untuk pengaturan slot, manajemen alur penumpang dan ruang tunggu, memaksimalkan patroli keamanan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, hingga memastikan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing di setiap area terminal. Semua upaya tersebut kami lakukan untuk memastikan tingkat keselamatan, keamanan, serta pelayanan yang unggul bagi para pengguna jasa,” ujar Sisyani.

Pihak bandara memprediksi puncak pergerakan pesawat arus mudik tertinggi akan terjadi pada H-3 lebaran yakni sejumlah 240 pergerakan atau meningkat sebesar 36 persen jika dibandingkan dengan hari normal non peak season tahun 2022 sejumlah rata-rata 176 pergerakan pesawat per hari. Sementara untuk jumlah penumpang tertinggi pada arus mudik akan diperkirakan sejumlah 37.818 penumpang pada H-2 lebaran. Jumlah tersebut lebih tinggi dari rata-rata penumpang harian pada hari normal non peak season tahun 2022 sejumlah rata-rata 22.299 penumpang atau diprediksi meningkat 70 persen.

“Jika pembandingnya adalah periode libur lebaran tahun lalu, akan terlihat pertumbuhan yang signifikan mengingat tahun lalu pelaku perjalanan dibatasi hanya untuk keperluan mendesak bukan untuk keperluan mudik. Jumlah penumpang selama periode Posko Lebaran tahun 2021 adalah 151.915 penumpang, tahun ini kami prediksi total penumpang pada periode yang sama dapat mencapai hingga 503.913 penumpang atau meningkat 232 persen,” ungkap Sisyani.

Terkait pengajuan ekstra flight, Sisyani menerangkan bahwa saat ini ada dua operator penerbangan yang telah mengajukan extra flight untuk periode libur lebaran, yakni Air Asia dan Lion Air. “Hingga tanggal 19 April 2022, Air Asia telah mengajukan 19 extra flight dengan tujuan Bali dan Lion Air total mengajukan 373 extra flight untuk 4 rute yakni Banjarmasin, Balikpapan, Bali, dan Pontianak. Periode pelaksanaan extra flight ini mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2022,” jelasnya.

Sisyani menghimbau kepada seluruh calon penumpang yang akan berangkat untuk memperhatikan persyaratan penerbangan. “Guna kenyamanan, kami imbau para pengguna jasa yang akan berangkat melalui Bandara Juanda agar mempersiapkan dokumen persyaratan perjalanan serta memperhatikan betul terkait persyaratan penerbangan terkini,” imbaunya.

Sebagai informasi, bahwa aturan penerbangan yang saat ini berlaku sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yakni:

1.    Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2.    Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3.    Pelaku Perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4.    Pelaku Perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; 

5.    Pelaku Perjalanan dengan usia 6-17 Tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua;

6.    Pelaku Perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.