en id

Peraturan Menteri Perhubungan nomor : 127 Tahun 2015, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional

22 Oct 2015

kembali ke list


Yang Terhormat Pengguna Jasa Bandara Juanda

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor : 127 Tahun 2015, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional jo Instruksi Menteri Perhubungan No. INST. 3 Tahun 2015 tentang Kewajiban Perbaikan Sistem Keamanan Bandar Udara dan Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penumpang, personel pesawat udara dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan. PT Angkasa Pura I Bandara Juanda akan mengimplementasi regulasi sebagaimana diatas yang mencakup pemeriksaan orang dan barang antara lain :

-  Bagi pengguna jasa dan barang bawaan yang masuk ke Daerah Keamanan Terbatas wajib dilakukan pemeriksaan;

-  Bagi pengguna jasa diharapkan untuk melepas jaket, mantel dan topi sebelum melewati area pemeriksaan ;

-  Bagi pengguna jasa diharapkan untuk mengeluarkan dan melepas semua barang berunsur logam/metal (cellular phone, ikat pinggang, koin, jam tangan, kunci, kamera saku, dll.) kecuali yang dipergunakan sebagai peralatan medis dan pakaian dinas TNI, POLRI dan penegak hukum lain.

-  Bagi pengguna jasa, apabila WTMD (Walk Through Metal Detector) berbunyi akan diperiksa kembali dan mengeluarkan barang yang ada berupa unsur logam agar dimasukkan ke X-Ray dan barang tersebut dilakukan pemeriksaan ulang dengan WTMD (Walk Through Metal Detector) serta apabila masih berbunyi dilakukan pemeriksaan ulang kembali.

Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapkan terima kasih.

Humas