en id

PRESS RELEASE Surat Edaran Menteri Perhubungan Tentang Peningkatan Pelayanan

04 Feb 2015

kembali ke list


SURABAYA – Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I6PHB.2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Peningkatan Pelayanan Publik Di Bandar Udara Seluruh Indonesia.

Dimana dalam surat edaran tersebut disebutkan agar ada peningkatan standar pelayanan kepada pengguna jasa.  Secara khusus disebutkan untuk dilakukan beberapa perubahan sebagai berikut ;

a.  Meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan (ticket sales counter) di gedung terminal

b.  Melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar (taksi gelap) untuk beroperasi di Bandar Udara

c.  Memberlakukan larangan merokok di area sisi udara (airside) dan di ruangan yang mempunyai akses di sisi udara.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya, Trikora Harjo mengatakan “Bandar Udara Juanda Surabaya siap melaksanakan sesuai dengan surat edaran dan akan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai regulator, maskapai penerbangan yang ada di bandara.  Saat ini bandara juanda sedang mempersiapkan hal-hal terkait surat edaran tersebut”

Bandara Juanda memiliki 2 (dua) terminal dimana di Terminal 1 ada 8 airlines yang membuka counter sales (Wing Air, Lion Air, Trigana, Batik, Sriwijaya, Kalstar, Citilink, Garuda) sedangkan di Terminal 2 terdapat 3 airlines yakni Lion Air, Garuda dan Air Asia.

Surabaya, 4 Februari 2015

GENERAL MANAGER

TRIKORA HARJO